1 Orang Napiter Lapas Lamongan Bebas, Kalapas serahkan Ke Tim Densus 88 AT dan Polres Lamongan untuk Proses Pemulangan

1 Orang Napiter Lapas Lamongan Bebas, Kalapas serahkan Ke Tim Densus 88 AT dan Polres Lamongan untuk Proses Pemulangan

WhatsApp Image 2024 04 03 at 13.14.50

LAMONGAN - 1 (Satu) Orang Warga Binaan yang berstatus Narapidana Terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim dibebaskan (Habis menjalani masa pidana/bebas murni) setelah selesai menjalani masa pidananya. Rabu,(03/04).

Pada hari Rabu, pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor : W.15.PAS.19-PK.01.05-563 tanggal 03 April 2024 Lapas Lamongan membebaskan 1 (satu) orang narapidana terorisme dengan nama Herman, Herman merupakan Warga Negara yang beralamat disalah satu daerah di kec Biringkanaya Kab Makasar yang terjerat kasus tindak pidana Khusus terkait Terorisme.

WhatsApp Image 2024 04 03 at 13.13.57

Herman terkena pidana 3 tahun dan menjalani penahanan dan pidana di rutan cikeas kemudian dipindahkan ke Lapas Lamongan cuma menjalani 1 tahun. Herman bebas karena telah habis masa pidananya, dengan Keadaan Ikrar NKRI.

Dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Lamongan ,Mahrus, pelaksanaan serah terima kepada pihak Satgas Densus 88 AT dan Polres Lamongan, Dalam serah terima Kalapas memberikan pesan kepada Napiter agar bisa menjadi warga negara yang setia kepada NKRI.

"Semoga setelah dibebaskan bisa menjadi Warga Negara yang setia kepada NKRI. Jaga nama Baik keluarga tercinta serta terus berbuat kebajikan terhadap Masyarakat luas. Terima Kasih sudah menjadi Warga Binaan yang patuh terhadap aturan", ucap Mahrus.

WhatsApp Image 2024 04 03 at 13.13.56

Ketika ditanya oleh media tentang apa rencara kedepannya setelah bebas Herman mengungkapkan bahwa dirinya akan fokus dulu kepada keluarga.

"saya belum ada rencana kedepannya kalau ada rezeki mungkin saya mau membuka usaha, tapi yang pasti saya mau pulang dulu dan fokus ke keluarga saya," ungkap Herman dalam wawancara bersama media.

Di sisi lain pihak Densus 88 AT dan Polres Lamongan mengucapkan terimakasih kepada Lapas Lamongan yang telah membantu membina napiter tersebut. Selain itu pihak densus juga berharap ketika napiter sudah kembali ke keluarga, ilmu yang didapat selama di dalam lapas bisa berguna dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.

Kegiatan pembebasan dilaksanakan sesuai dengan SOP, dengan jumlah penghuni Lapas Lamongan saat ini Nihil (Kosong) WBP Terorisme.

Selama proses pembebasan dan serah terima Napiter tersebut berlangsung, situasi dan kondisi Lapas Lamongan dalam keaadan aman kondusif dan terkendali.

" width="550" height="250" allowfullscreen="allowfullscreen" frameborder="0">

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB LAMONGAN
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jalan Sumargo Nomor 19 Lamongan
Telepon (0322) 321341   Faximile (0322) 321020                        

Email Kehumasan
lapaslamongan.kemenkumham.go.id

Email Aduan
humaslapaslamongan@gmail.com

Hari ini82
Kemarin76
Minggu ini519
Bulan ini393
Total 67436

04-05-2024